Jangan Nekat, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Tiga Pasal Pidana

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 Juli 2021 | 15:30 WIB

Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemotor Kebingungan Jalan Tikus Diblokir Warga (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Jangan Nekat, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Tiga Pasal Pidana.

Ketegasan ini dipersiapkan sehubungan PPKM Darurat diperluas hingga luar pulau Jawa dan Bali.

Yakni berlaku di 15 kabupaten/kota pada 8 provinsi dari Sumatera sampai Papua Barat mulai 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, para pelanggar PPKM Darurat bisa dijatuhi sanksi pidana

Menurut Tito, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan KUHP.

Baca Juga: Jasa Marga Tambah Titik Penyekatan Jalan Tol Selama PPKM Darurat, Total Jadi 11

"Artinya diproses kepolisian, diserahkan ke jaksa dan diajukan ke pengadilan," kata Tito dalam konferensi pers virtual, (9/7/21).

Di samping itu dapat juga dilaksanakan acara pemeriksaan singkat untuk tindak pidana ringan seperti pelanggaran pemakaian masker yang diatur dalam peraturan daerah.

Untuk pelanggaran ini penegakannya dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari kepolisian yang didukung kejaksaan dan pengadilan serta dikemas dalam operasi yustisi.

"Ini memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang," tegas Tito.

Tito menjelaskan, penerapan tiga UU itu bisa dikenakan jika ada pelanggaran seperti kerumunan massa besar yang pada praktiknya menolak dibubarkan petugas, atau pihak yang membuat kerumunan itu sengaja mengabaikan aturan.