Otomotifnet.com - Ditegaskan oleh Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia), menyampaikan selama PPKM Darurat, angkutan logistik harus mendapat prioritas.
Namun bukan berarti mentolerir muatan berlebih dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih alias ODOL (Over Dimension Over Load).
“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” bilang Djoko, lewat pesan tertulis (12/7/2021).
Ia melanjutkan, bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk ODOL semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir.
Baca Juga: Hino Ranger FLX 260, Truk Ekstra Panjang Bebas ODOL, Yuk LIhat Detailnya
“Pelanggar muatan dan dimensi berlebih (ODOL) di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan. Serta fasilitas pelabuhan penyeberangan,”
“Sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional,” ungkapnya lagi.
Masih menurut, di Indonesia sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih.
“Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi,” sebut pria yang juga dosen Teknik Sipil di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Jateng.
Bahkan Ia melanjutkan, pengusaha pemilik barang dan pengusaha truk sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih.
“Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tegas Djoko.