Simpan Nomor Ini di HP, Cepat Hubungi Jika Debt Collector Nekat Cegat di Jalan

Irsyaad Wijaya - Jumat, 16 Juli 2021 | 11:50 WIB

Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Langsung hubungi nomor berikut ini jika ada debt collector nekat cegat di jalan.

Dijamin langsung kabur karena akan diproses.

Rekomendasi kontak nomor yang bisa dihubungi ada lima. Berikut selengkapnya:

1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Bisa hubungi nomor telepon 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Debt Collector Dijamin Minder, Lontarkan Satu Pertanyaan Ini Jika Dicegat

Tribunnews
Debt collector atau mata elang sedang menangkap motor yang diduga kredit macet

2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku 'premanisme' oleh debt collector saat menagih utang, dapat melaporkannya ke YLKI melalui lewat - Call center: 021-7981858 atau 7971378.

3. Bank Indonesia (BI)

Kalau mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

4. Kantor Polisi

Selain dari empat lembaga di atas yang sudah dijelaskan, bisa laporkan debt collector ke kantor polisi.

Bikin debt collector 'nakal' langsung ciut nyali juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector 'nakal' juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/05/14/120000126/diteror-debt-collector-ini-lima-cara-menghadapinya?page=all