Artinya, wajib pajak harus membayar sanksi administrasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
“Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2021, apabila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” lanjut Herlina, melalui pesan singkat (15/7/2021).