Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas Dan Sertifikat Ini Saat Tagih Utang, Begini Penjelasan OJK

Ignatius Ferdian - Senin, 26 Juli 2021 | 22:10 WIB

Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor (Ignatius Ferdian - )

Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.

Sumber; https://money.kompas.com/read/2021/07/26/185027726/ojk-wajibkan-debt-collector-bawa-surat-tugas-dan-sertifikat-profesi-dalam