Ia menilai rencana kebijakan tersebut kurang tepat karena dilontarkan saat ekonomi Indonesia tengah berjuang dari krisis saat pandemi Covid-19.
Bob juga mengungkapkan, penerapan pajak berdasarkan tingkat polusi untuk kendaraan bermotor nantinya dapat menaikkan harga barang yang diproduksi di dalam negeri.
"Efeknya seperti LCGC dari 0 persen menjadi 3 persen, Low MPV dari 10 persen ke 15 persen sampai 40 persen tergantung emisinya, dan Medium MPV dari 20 persen menjadi 40 persen tergantung emisinya," ungkapnya saat dihubungi (23/7/2021).
"Kalau ditambah lagi PPN yang naik dari 10 persen ke 15 sampai 25 persen, tidak terbayang berapa besar penyusutan market di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih," papar Bob lagi.