Otomotifnet.com - Aturan mengenati penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor roda dua dan empat sudah ada di dalam perundang-undangan.
Seperti harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Selain itu juga harus memenuhi syarat bentuk pelat nomor, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu, pemilik kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor secara custom. Terlebih, bentuknya nyeleneh, misalkan segitiga atau lingkaran.
Termasuk, dalam pemasangan, pelat nomor harus dipasang di tempat yang dapat dilihat pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat plat nomor seenaknya.
"Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata Lilik (30/7/2021).
Baca Juga: Serius, Murah Nih Braket Pelat Nomor Depan Yamaha NMAX
Ia mengatakan, undang-undang juga sudah mengatur tempat pemasangan, yang mana plat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan bermotor.
Pelat nomor tidak dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan.
Menurut Lilik, pemasangan depan belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya. Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui.
Ia mengatakan, sementara, untuk sepeda motor gede atau moge yang tidak ada tempat pemasangan plat nomor, yang terpenting bisa dilihat.
"Untuk moge, kelihatan apa tidak. Kalau tidak kelihatan, ya tetap ditilang. Yang penting terlihat," ucapnya.