Kendaraan Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU, Apakah Pertamina Bisa Dimintai Ganti Rugi?

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 30 Juli 2021 | 21:20 WIB

Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Insiden kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah sering terjadi.

Dari beberapa kasus, beberapa penyebab kebakaran terjadi karena motor atau mobil yang sedang mengisi bahan bakar mendadak mengeluarkan percikan api.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah kalau kendaraan terbakar saat mengisi bensin di SPBU bisa minta ganti rugi?

Putut Andrianto, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading mengatakan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu terkait sumber kebakaran.

Menurutnya bahan bakar di SPBU bersifat pasif, sehingga sumber api biasanya sering terjadi dari kendaraan bermotor.

Baca Juga: Terbongkar, Sebab Jarang Lihat Ambulans, Damkar dan Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU

TribunPekanbaru.com/Istimewa
Daihatsu Gran Max terbakar di area SPBU Jl Kulim, Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru

"Berdasarkan data yang ada rata-rata penyebab kebakaran dari kendaraan bermotor karena dari segitiga api, bahan bakar, oksigen dan sumber api," ujar Putut (28/7/2021).

Untuk itu, Putut mengungkapkan bahwa konsumen tidak akan mendapat ganti rugi bila kendaraan mengalami kebakaran di SPBU.

"Setau saya tidak. Semua kejadian kebakaran akan ditangani oleh pihak kepolisian. Apalagi kalau kebakaran sampai mempengaruhi SPBU, kerugian SPBU akan sangat besar sehingga untuk kejaian-kejadian ini akan ditangani oleh pihak berwajib melalui proses hukum," ucap Putut.

Lebih lanjut, Putut mengimbau ketika sedang isi bensin di SPBU wajib lebih waspada dan mematuhi beberapa prosedur agar tidak menimbulkan kebakaran.

"Ikuti rambu-rambu keselamatan yang ada di SPBU terkait proses pengisian BBM," pungkasnya.