Otomotifnet.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C rencananya akan diterapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai Agustus 2021.
Nantinya penggolongan SIM C tersebut akan terbagi menjadi tiga jenis yaitu C, CI dan CII.
Untuk SIM C akan berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM CI berlaku untuk motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sementara SIM CII berlaku untuk motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sudah dikeluarkan sejak Februari lalu.
Baca Juga: Pengguna Motor Listrik Bakal Ganti SIM C Jadi C1 dan C2, Segini Biayanya
Terkait penggolongan SIM C ini, bagaimana tanggapan pabrikan motor listrik jika nantinya aturan ini resmi diberlakukan?
Trihari Agus Riyanto, Direktur Keuangan PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA), manufaktur dan prinsipal motor listrik Gesits mengatakan jika aturan tersebut berlaku membuat konsumen enggan beralih ke motor listrik.
"Apabila motor listrik jadi menggunakan SIM C1 dikhawatirkan keinginan pemerintah untuk mengenalkan motor listrik khususnya roda dua orang jadi tidak terpacu kesana," ujar Trihari (29/7/2021).
Untuk itu, Trihari menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan akan mengirim surat terkait kabar pengguna motor listrik wajib memiliki SIM CI.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Korlantas untuk silinder. Sesuai dengan surat dari Menteri Perhubungan terkait dengan edaran konversi motor bensin ke listrik nomor 65 tahun 2020 pasal 12 ayat 4 dijelaskan bahwa motor listrik 2 kWh sama dengan 110 cc. Kami berpatokan dari surat Menteri Perhubungan itu," pungkasnya.