Para Debt Collector Dibikin Pusing Tujuh Keliling, OJK Minta Aplikasi Penagih Hutang Dihapus

Ignatius Ferdian - Minggu, 1 Agustus 2021 | 15:30 WIB

Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Debt Collector bakal dibikin pusing karena aplikasi penagih hutang  segera dihapus berdasarkan permintaan OJK.

Memang kalau zaman dulu para debt collector atau mata elang dalam menangkap motor kredit macet datanya dilihat dari buku tebal.

Kemana-mana buku tebal tersebut dibawa debt collector di pinggir jalan mengawasi motor atau mobil yang lewat.

Namun dari beberapa tahun lalu belakangan ini buku tebal tersebut diganti aplikasi handphone.

Data motor atau mobil yang kredit macet bisa didapat dari aplikasi handphone alias HP.

Kalau data tersebut dengan mudah dilihat oleh orang umum maka bisa dengan mudah juga disalahgunakan.

Bahkan debt collector sendiri kerap memanfaatkan aplikasi tersebut hingga melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Simpan Nomor Ini di HP, Cepat Hubungi Jika Debt Collector Nekat Cegat di Jalan

Itu yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi debt collector tersebut.

Tercantum dalam surat permohonan OJK yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut (30/7/2021).

Surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebutkan aplikasi mata elang dinyatakan melanggar dua aturan yang berlaku.

Aturan pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.