Semua Pengendara Motor Harus Paham, Denda Lampu Depan Mati Bukan Rp 500 Ribu

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 1 Agustus 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi lampu depan motor (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Lampu depan pada motor adalah komponen yang penting, sehingga harus terus dijaga kenormalannya.

Selain untuk membantu pengelihatan pengendara saat malam, lampu depan yang menyala normal juga menjadi salah satu syarat keamanan berkendara.

Lampu motor, baik depan maupun belakang, akan menyala apabila sistem kelistrikan, termasuk baterai aki, masih berjalan optimal.

Namun, tak jarang lampu depan motor mengalami masalah dan sering mati.

Apabila anggota Polisi yang bertugas melihat lampu mati tentu akan dikenakan sanksi tilang, apakah dendanya sampai Rp 500 ribu?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto mengatakan, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Baca Juga: Lampu Motor Mulai Kusam? Coba Nano Burn Coating, Kinclong Dengan Mudah

Aturan terebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Lampu motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," kata Sriyanto (1/8/2021).

"Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bebernya.

Sriyanto menambahkan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar.

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)," ucapnya.