Otomotifnet.com - Buat para pengemudi mobil, menyalip kendaraan di depan tentu ada etikanya, salah satunya tidak boleh dari kiri.
Meskipun sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam kondisi tertentu menyalip dari kiri diperbolehkan.
Namun menyalip dari kiri memunculkan potensi bahaya yang lebih besar.
Seperti yang dijabarkan oleh Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
"Sebelah kiri mobil memiliki blind spot yang cukup besar, menyulitkan visibilitas pengemudi," tegasnya.
Baca Juga: Rifat Sungkar Kasih Tips Posisi Mengemudi Yang Benar, Perhatikan 5 Poin Ini
Bukan tanpa alasan mengingat di Indonesia mobil menggunakan setir kanan.
Ada jarak antara sudut pandang pengemudi dengan bagian terluar kiri mobil.
"Visibilitas terfokus pada kaca spion yang area pandangannya terbatas," sebut Jusri.
Posisi setir kanan juga cenderung membuat pengemudi lebih responsif dan aware terhadap bagian kanan mobil.
Baik dari jalur lawan arah maupun lajur searah yang mudah dipantau dari sebelah kanan.
"Sehingga area kiri kerap tidak diantisipasi dengan baik jika ada kendaraan yang menyalip," tutur Jusri.
"Kemungkinan terjadi kontak atau tabrakan lebih besar dengan menyalip dari kiri didukung blind spot dan kurang peka terhadap bagian kiri mobil," simpulnya.