Otomotifnet.com - Pengendara moge Kawasaki ER-6N sudah ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan pengendara Honda BeAT.
Namun AS (17) tak ditahan karena pihak kepolisian mendapat ganjalan.
AS sebelumnya mengendarai Kawasaki ER-6N dan terlibat kecelakaan dengan pengendara Honda BeAT di Jl Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, kota Tangerang Selatan, (1/8/21) lalu.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Tersangka terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga: Moge Kawasaki ER-6n Hantam BeAT di Bintaro, Diduga Posisi Ngebut, Sunmori Berujung Petaka
"Jadi dari bukti yang sudah kami kumpulkan lengkap yaitu dua buah CCTV dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda BeAT tersebut," kata Nanda di Mapolres Tangsel, Serpong, (3/8/21).
"Kemudian yang kedua, pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," sambungnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Nanda menjelaskan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pengendara moge tersebut.
Sebab, pengendara moge terkategori usia anak hingga proses hukum yang berjalan menggunakan sistem peradilan anak di bawah umur.
"Karena statusnya anak di Undang-Undang sistem peradilan anak, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," ungkapnya.