Sebelum hilang, Toyota Hilux tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting.
Diperkirakan Toyota Hilux sitaan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi, pihak Kejati Sumut justru berdalih masih menunggu laporan terkait masalah ini.
"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindaklanjuti," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.
Sebagai jaksa pengawas, tidak ada keterangan lebih lanjut soal niat Daulat untuk mengusut masalah ini.
Baca Juga: Toyota Hilux Bikin Kaget Polisi, Dinding Bak Jadi Sarang 39 Kg Sabu-sabu
Toyota Hilux yang sempat raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani.
Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kebun Lada, Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, (28/7/18) lalu.
Mardani diamankan atas pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.
Selain dijerat kasus narkoba, Mardani asal Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.
Kajari Langkat saat ini, Muttaqin Harahap, belum mau menjawab pertanyaan terkait hilangnya barang bukti mobil tersebut dikutip TribunMedan.com.