Banyak yang Nanya, Pak Polisi Jawab Soal Dispensasi SIM C Moge di Agustus Ini

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 5 Agustus 2021 | 09:30 WIB

Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta Pusat (Dok. @tmcpoldametro) (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Berikut bunyinya:

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Pasal 288 Ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).