Otomotifnet.com - Salah satu penyakit akibat SIM kelamaan ngumpet di dompet yakni foto dan tulisan bisa pudar.
Kabar baiknya, SIM yang sudah pudar termasuk foto bisa kembali baru secara resmi.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengatakan, bagi pemilik SIM yang hanya ingin melakukan foto ulang bisa dilakukan.
"Hal itu masuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 di mana pengantian SIM rusak cukup melampiran SIM lama yang rusak," kata AKP Anrianto, (5/8/21).
Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Baca Juga: Ikut Ujian SIM Pakai Sandal Bakal Diusir, Hoaks Atau Fakta, Ini Penjelasan Polisi
Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.
"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," ucapnya.