Otomotifnet.com - Tak bisa sembarangan, dalam mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ada berbagai aturan yang harus dipatuhi.
Salah satunya menyoal pakaian yang digunakan.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan setiap pemohon dianjurkan menghindarkan pakaian warna biru dan putih.
"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," kata Djati (9/8/2021).
Djati menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
Baca Juga: Foto di SIM Yang Rusak Bisa Bagus Lagi, Cukup Foto Ulang, Bayar Segini
"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.
Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Jika aturan ini tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.