Otomotifnet.com - Tarif tol Bakauheni-Terbanggi besar segera naik.
Artinya bagi warga yang ingin bepergian ke Sumatera atau sebaliknya mesti siapin saldo e-toll lebih.
Kenaikan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), tertanggal 22 Maret 2021.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J Aries Dewantoro mengatakan, penyesuaian tarif ini telah disosialisasikan masif oleh Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan variable message sign (VMS)," terang Aries dari siaran resminya dikutip Kompas.com, (10/8/21).
Baca Juga: Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Diresmikan Jokowi, Patahkan Gelar Cipali
Dia melanjutkan, perseroan juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Bakter bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL).
Aries menjelaskan, penyesuaian tarif Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal seharusnya karena arahan penyekatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung.
Tak hanya itu, penundaan terjadi karena terdapat beberapa masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholders (pemangku kepentingan), hingga asosiasi perwakilan konsumen.
Aries menuturkan, penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Dari pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya, baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola," ujarnya.