Termasuk kurikulum untuk tes penggolongan SIM C yang harus diuji coba terlebih dulu secara internal, sebelum diterapkan ke masyarakat umum.
"Kalau sudah oke, baru kami sepakati spesifikasi dan metodenya hingga menjadi SOP pelaksanan sebelum diresmikan, disahkan, disosialisasikan dan dijalankan," papar Tora lagi.
"Saat Perpol No. 5 Tahun 2021 jadi, kemudian Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) pelaksanaan, Perpol Pelaksanaan Pendidikan Mengemudi, serta Perkakor SOP-nya ada dan jalan, insya Allah (dalam) 5 tahun Indonesia tertib, itu tujuan kami sebenarnya," pungkasnya.