Otomotifnet.com - Penerapan aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta menyusul diperpanjangnya PPKM Level 3 dan 4 hingga sepekan ke depan.
Agar dapat berjalan maksimal, Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengemudi mobil pelanggar peraturan ganjil-genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
Jika rambu telah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara.
Menurutnya, tilang bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
“Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu,” ujar Sambodo, dikutip dari Korlantas Polri (17/8/2021).
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dilanjut, Menyusul Diperpanjangnya PPKM Level 4
“Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,” katanya
Meski begitu, sampai saat ini polisi masih mempertimbangkan rencana penerapan sanksi tilang tersebut.
Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
Sebelumnya, polisi telah menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas pada 11 Agustus 2021.
Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.