Enggak Usah Panik, Ini Syarat Tebus Mobil Nunggak Kredit Ketarik Leasing

Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:30 WIB

Toyota Vellfire dan Ford Everest (Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Mobil ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi.

Mengenai proses penarikan sampai syarat pengambilan dijelaskan Hendro Utomo, Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance.

Menurut Hendri, pihaknya sebelum melakukan penarikan mobil yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur yang dilakukan.

"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro, (21/8/21).

Hendro menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.

Baca Juga: Karimun Wagon R Nginap di Parkiran Rumah Sakit, Sudah 3 Bulan, Takut Ditarik Leasing

Enggak usah panik, ketika mobil disita oleh lembaga pembiayaan, sebab masih tetap bisa ditebus kembali.

Hendro menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi konsumen bila ingin menebus unit kendaraan yang disita kembali.

"Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro.

"Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, konsumen dapat menebus kendaraan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender yang prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Sehingga, Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.