Otomotifnet.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, debt collector masih bisa menarik motor atau mobil saat masa pandemi corona!
Hal itu sah dilakukan jika pemilik tak mengajukan keringan kredit ke leasing atau perbankan.
Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK menyarankan, agar pemilik mengajukan keringan cicilan kredit ke leasing agar kendaraan tak ditarik leasing.
Sebab menurutnya, pihak leasing melalui perantara debt collector masih bisa menarik kendaraan yang telat membayar cicilan meski di masa pandemi corona.
Baca Juga: Ojek Online Masih Ditagih Leasing, OJK Bagi Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit
"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan," ucap Sekar dalam keterangannya, (6/4/20).
"Sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar.
Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR