Ojek Online Masih Ditagih Leasing, OJK Bagi Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 Maret 2020 | 14:55 WIB

Ilustrasi debt collector mengincar kreditur yang belum bayar cicilan (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Penangguhan atau keringanan kredit bagi pengendara ojek online, pedagang kecil, UMKM dan pekerja upah harian sudah dipidatokan presiden Joko Widodo.

Namun faktanya, beberapa bank dan pihak leasing belum sepenuhnya mematuhi dengan dalih Surat Keputusan (SK) belum turun.

Maka hingga SK belum turun, pihak debitur masih diwajibkan membayar cicilan sesuai waktu di tengah mewabahnya virus corona yang berimbas pada semua sektor ekonomi.

Seperti cerita beberapa rekan pengendara ojek online bernama Robi yang masih ditagih cicilan kredit Yamaha NMAX yang dipakainya mencari nafkah sehari-hari.

(Baca Juga: Bank dan Debt Collector Ingat! Jokowi Larang Kejar Cicilan Kredit Kendaraan Ojek dan Taksi)

"Itu yang mau saya tanyain? Saya masih ditagihin. Setiap hari. Ini baru kemarin ditagih lagi," ungkap Robi seraya menunjukkan riwayat chat dari pihak leasing, (29/3/20).

"Di-wa terus, ini sudah cicilan ke-15 tapi bulan ini dipastikan nunggak," tambahnya.

Robi mengatakan tidak adanya Surat Ketetapan (SK) dari Presiden yang membuat pihak leasing masih menagih kepadanya.

"Kalau punya tabungan mah, mendingan saya di rumah. Enggak keluar (rumah) berarti enggak ada pemasukan. Cuman kan faktor kebutuhan tiap hari jalan terus," jelasnya pria anak dua tersebut.