Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cicilan Motor Dilonggarkan Sampai 1 Tahun, Ada Tahapannya, Ajukan Permohonan Dulu

Ignatius Ferdian,Galih Setiadi - Minggu, 29 Maret 2020 | 16:45 WIB
Ilustrasi motor baru yang bisa dikredit.
Harun/GridOto.com
Ilustrasi motor baru yang bisa dikredit.

Otomotifnet.com - Pemerintah Indonesia memberikan keringanan pembayaran cicilan kendaraan bermotor.

Sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo, kelonggaran kredit kendaraan bermotor dibuat seiring masa darurat virus corona.

Bahkan keringanan kredit kendaraan bermotor ini bisa diberikan maksimal 1 tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

(Baca Juga: Dealer Motor Bekas Penjualan Anjlok Imbas Corona, Promo Via Online Jadi Pilihan)

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Lalu, bagaimana cara supaya permohonan keringanan kredit kendaraan bermotor dikabulkan?

Dilansir keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Honda ADV 150 Sporty Pakai Carbon, Merek Carbone Divakum Lebih Tipis dan Ringan)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa