"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.
Perlu diketahui, enggak semua keringanan kredit kendaraan bermotor bakal dikabulkan.
Hanya debitur yang terkena dampak virus corona atau COVID-19 yang bisa diajukan keringanan.
Selain itu, OJK juga menegaskan untuk pemohon kredit supaya mengikuti informasi resmi dari bank/leasing dan tidak mudah percaya dengan informasi hoax.
Laporan informasi hoax bisa langsung dilaporkan ke call center OJK 157, WA 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR