Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cicilan Motor Dilonggarkan Sampai 1 Tahun, Ada Tahapannya, Ajukan Permohonan Dulu

Ignatius Ferdian,Galih Setiadi - Minggu, 29 Maret 2020 | 16:45 WIB
Ilustrasi motor baru yang bisa dikredit.
Harun/GridOto.com
Ilustrasi motor baru yang bisa dikredit.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.

Perlu diketahui, enggak semua keringanan kredit kendaraan bermotor bakal dikabulkan.

Hanya debitur yang terkena dampak virus corona atau COVID-19 yang bisa diajukan keringanan.

Selain itu, OJK juga menegaskan untuk pemohon kredit supaya mengikuti informasi resmi dari bank/leasing dan tidak mudah percaya dengan informasi hoax.

Laporan informasi hoax bisa langsung dilaporkan ke call center OJK 157, WA 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa