Ojek Online Masih Ditagih Leasing, OJK Bagi Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 Maret 2020 | 14:55 WIB

Ilustrasi debt collector mengincar kreditur yang belum bayar cicilan (Irsyaad Wijaya - )

Kisah pilu lain juga dialami pengendara ojek online bernama Nico Usman (58) warga Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat.

Ia baru saja satu bulan mengkredit motor matik baru untuk dipakai mencari orderan.

"Ini makanya lagi bingung. Baru satu bulan beli motor. Mudah-mudahan bapak Presiden instruksinya bener (terkait penundaan cicilan)," katanya.

Cicilan yang harus dibayarnya per bulan sebanyak Rp 778 ribu.

(Baca Juga: Mobil atau Motor Ojek dan Taksi Kredit? Cicilan Dilonggarkan Satu Tahun)

Sedangkan saat ini, penghasilan dari mencari orderan tak seberapa.

Seharian berkeliling, Ia baru mendapatkan tiga orderan sangat timpang dari biasanya yang rata-rata di atas 10 kali.

Ia berharap instruksi Presiden terkait penundaan cicilan bukan hanya isapan jempol belaka.

"Mudah-mudahan instruksinya enggak hanya teori. Kalau seandainya teori saya hanya pasrah aja mau ambil, ya ambil," katanya.