Ojek Online Masih Ditagih Leasing, OJK Bagi Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 Maret 2020 | 14:55 WIB

Ilustrasi debt collector mengincar kreditur yang belum bayar cicilan (Irsyaad Wijaya - )

3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak peru hadir/tatap muka,

4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepom 157. WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi,

5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sobat OJK, untuk yang ingin mengajukan keringanan pembiayaan ikuti informasi resmi dari Bank/Leasing secara online ya, tanpa perlu datang langsung. ⁣ ⁣ Jaga kesehatanmu dengan #DiRumahAja ????⁣ ⁣ #OJK⁣ #OJKIndonesia⁣ #Keuangan⁣ #DiRumahAja⁣ #BersamaLawanCorona

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) on