Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa ada penangguhan pembayaran cicilan kendaraan selama satu tahun untuk untuk pengemudi ojek, taksi, dan nelayan.
Serta pihak leasing tidak diperbolehkan melakukan penagihan, terlebih melibatkan debt collector.
Ibu lima anak ini memperlihatkan video pidato Presiden Jokowi kepada debt collector, namun sang penagih berdalih belum ada Surat Keputusan (SK) yang diterima pihaknya atas penyataan Presiden Jokowi tersebut.
"Selama SK belum turun, konsumen tetap harus bayar tepat waktu," Latifah menirukan ucapan debt collector.
(Baca Juga: Keringanan Kredit Selama Corona, Tak Semua Dipenuhi, Tergantung Track Record)
Lantas bagaimana cara mengajukan keringan kredit bank dan cicilan leasing?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menginformasikannya lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia.
Berikut ini tata cara yang dibagikan oleh OJK:
1. Debitur (red: orang atau lembaga yang berutang) tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.
2. Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
- Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil ( kredit UMKM dan KUR),
- Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing,
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing,
- Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan pada bank/leasing.