Keringanan Kredit Selama Corona, Tak Semua Dipenuhi, Tergantung Track Record

Hendra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 27 Maret 2020 | 14:30 WIB

Angin Segar di Tengah Badai Wabah Corona, Jokowi Janjikan Kelonggaran Kredit Setahun Lamanya Gara-Gara Covid-19: Tukang Ojek, Supir Taksi, Nelayan Tak Perlu Bayar Bunga atau Angsuran! (Hendra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kebijakan terkait keringanan kredit selama pandemi virus corona tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkhusus Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional mulai dibahas tingkat pelaksanaannya.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) saat ini sedang berkumpul dengan pihak OJK untuk membahasnya secara teknis.

"Kami saat ini di bawah APPI sedang diskusi dengan OJK," kata Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

(Baca Juga: Kredit Motor dan Mobil Ojek dan Taksi Diringankan, OJK: Ajukan ke Leasing)

Dari sisi MTF menurut Reza pihaknya mendukung upaya OJK.

"Namun tetap mempertimbangkan 2 sisi. Yakni sisi konsumen juga sisi perusahaan," jelas pria yang berkantor di Graha Mandiri, Jl. Imam Bonjol, No.61, RT.8/RW.4, Menteng, Jakarta Pusat.

Sisi konsumen, MTF sangat menyadari, dampak Corona ini merusak sendi-sendi ekonomi warga.

"Banyak pedagang yang tidak bisa berjualan, para pengendara ojek online yang tidak bisa bekerja karena sebagian besar warga mengurung diri di rumah," jelas Reza.