Otomotifnet.com - Pemerintah memberikan keringanan kredit pada beberapa sektor usaha terdampak pandemi corona.
Yakni melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dalam POJK itu, disebutkan mereka yang berhak menerima pelonggaran perhitungan kredit ini berlaku bagi yang terdampak dan tidak terdampak langsung.
Antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
(Baca Juga: OJK Keluarkan Kebijakan Baru, Kredit Kendaraan Macet Tak Bisa Ditagih, Ini Penjelasannya)
Bentuknya dapat berupa pemudahan restrukturisasi menjadi kategori lancar baik kredit di bawah dan di atas Rp 10 miliar.
Anto Prabowo, Deputy Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, dalam aturan berlaku selama 1 tahun.
"Para pelaku bisnis, UMKM atau pengendara ojek online terdampak langsung dengan adanya wabah ini," jelasnya.
Ia menyebutkan, prosedur untuk mendapatkan stimulus itu dilakukan oleh pihak lembaga keuangan.