OJK Keluarkan Kebijakan Baru, Kredit Kendaraan Macet Tak Bisa Ditagih, Ini Penjelasannya

Hendra,Ignatius Ferdian - Minggu, 22 Maret 2020 | 16:30 WIB

motor di leasing (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Menghadapi wabah virus Corona, Otoritas Jasa Keuangan mengelurkan kebijakan stimulus.

Stimulus ini dikeluarkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penyelamatan dunia usaha.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” katanya.

(Baca Juga: Helm Gonta-ganti Rawan Virus Corona, Lebih Baik Dihindari, Ini Kata Dokter)

Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) alias kredit macet.

Termasuk bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing.

Dirinya meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing juga tidak melakukan penagihan kredit macet satu tahun ke depan.

Terhadap hal ini, Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance(MTF) mengungkapkan MTF prinsipnya tetap menghormati regulator.

(Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku Dari 17-30 Maret 2020? Perpanjang Diundur ke April)