Otomotifnet.com - Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo menjelaskan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 sampai 30 Maret diberi kemudahan.
Hal tersebut dilakukan oleh Ditlantas Polda Banten untuk menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan atas petunjuk langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Istiono M.H., tentang dispensasi perpanjangan SIM di tengah pandemik Covid-19 dan tidak proses SIM baru.
(Baca Juga: SIM Mati, Otomatis Ujian Praktik Lagi, Perpanjangan Gak Perlu)
"Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah 31 Maret 2020," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, (20/3/20).
Wibowo pun menjelaskan untuk orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect Covid 19, berbeda lagi.
"Bagi pasien ODP atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," jelas Wibowo.
Wibowo mengungkapkan, dalam upaya mencegah virus Corona petugas akan melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap setiap para pemohon SIM.