Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Nunggak Kredit Tanpa Pengadilan, Ini Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Selasa, 11 Februari 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi kredit motor melalui leasing.
Galih/MOTOR Plus Online
Ilustrasi kredit motor melalui leasing.

Otomotifnet.com - Sempat heboh, perusahaan leasing tak bisa asal menarik motor konsumen yang menunggak pajak karena putusan Mahkamah Konstitusi

Ternyata pernyataan tersebut tak sepenuhnya benar menurut Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI menjelaskan, perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa melalui pengadilan negeri (PN).

"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan," ujar Suwandi dalam siaran resmi, (10/2/20).

(Baca Juga: Leasing Dilarang Tarik Mobil atau Motor Sepihak, Imbasnya Ajukan Kredit Dipersulit?)

"Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan," imbuhnya.

Menurut Suwandi, masih banyak masyarakat yang salah menafsirkan terkait putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

Padahal, putusan MK tersebut justru memperjelas dan mempertegas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tutur Suwandi saat berada di acara diskusi Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet di Jakarta.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa