Padahal, kalangan informal ini pendapatannya harian dan sebagian digunakan untuk melunasi cicilannya.
Namun di sisi lain, perusahaannya pun juga terdampak.
"Terjadi penurunan pendapatan, gaji karyawan tetap dan lainnya," ungkap Reza.
Pihaknya mengatakan restrukturisasi cicilan bukan tidak pernah dilakukan pihaknya.
(Baca Juga: Bank dan Debt Collector Ingat! Jokowi Larang Kejar Cicilan Kredit Kendaraan Ojek dan Taksi)
Saat terjadi bencana alam seperti Gempa Palu, pihaknya melakukan restrukturisasi pembiayaan.
"Mereka mengajukan dan pihak kami akan melakukan penilaian terhadap permintaan mereka," jelasnya.
Kami biasanya melihat track record debitur.
"Secara umum, debitur yang memiliki catatan baik akan didahulukan jika memang dia terdampak," bilangnya.
Intinya, proses pemberian relaksasi berupa restrukturisasi utang harus dilakukan secara hati-hati.
"Dan tidak semua permintaan pasti akan disetujui," bilangnya.