Otomotifnet.com - Pengendara ojek dan pengemudi taksi mendapat keringan cicilan kredit kendaraan selama pandemi virus Corona dari pemerintah.
Penangguhan cicilan kredit yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama satu tahun.
Selama masa ini Jokowi juga mewanti-wanti bank atau lembaga keuangan non-bank untuk tidak menagih cicilan kredit para ojek dan pengemudi taksi serta nelayan.
"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, (24/3/20).
(Baca Juga: OJK Keluarkan Kebijakan Baru, Kredit Kendaraan Macet Tak Bisa Ditagih, Ini Penjelasannya)
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak lembaga keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.
Jokowi menyebutkan, kelonggaran cicilan ini dilakukan karena pengendara ojek dan pengemudi taksi terdampak kebijakan physical distancing yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Kelonggaran juga diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kredit perbankan di bawah Rp 10 miliar.