Otomotifnet.com - Kebijakan terkait keringanan kredit selama pandemi virus corona tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkhusus Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional mulai dibahas tingkat pelaksanaannya.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) saat ini sedang berkumpul dengan pihak OJK untuk membahasnya secara teknis.
"Kami saat ini di bawah APPI sedang diskusi dengan OJK," kata Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
(Baca Juga: Kredit Motor dan Mobil Ojek dan Taksi Diringankan, OJK: Ajukan ke Leasing)
Dari sisi MTF menurut Reza pihaknya mendukung upaya OJK.
"Namun tetap mempertimbangkan 2 sisi. Yakni sisi konsumen juga sisi perusahaan," jelas pria yang berkantor di Graha Mandiri, Jl. Imam Bonjol, No.61, RT.8/RW.4, Menteng, Jakarta Pusat.
Sisi konsumen, MTF sangat menyadari, dampak Corona ini merusak sendi-sendi ekonomi warga.
"Banyak pedagang yang tidak bisa berjualan, para pengendara ojek online yang tidak bisa bekerja karena sebagian besar warga mengurung diri di rumah," jelas Reza.
Padahal, kalangan informal ini pendapatannya harian dan sebagian digunakan untuk melunasi cicilannya.
Namun di sisi lain, perusahaannya pun juga terdampak.
"Terjadi penurunan pendapatan, gaji karyawan tetap dan lainnya," ungkap Reza.
Pihaknya mengatakan restrukturisasi cicilan bukan tidak pernah dilakukan pihaknya.
(Baca Juga: Bank dan Debt Collector Ingat! Jokowi Larang Kejar Cicilan Kredit Kendaraan Ojek dan Taksi)
Saat terjadi bencana alam seperti Gempa Palu, pihaknya melakukan restrukturisasi pembiayaan.
"Mereka mengajukan dan pihak kami akan melakukan penilaian terhadap permintaan mereka," jelasnya.
Kami biasanya melihat track record debitur.
"Secara umum, debitur yang memiliki catatan baik akan didahulukan jika memang dia terdampak," bilangnya.
Intinya, proses pemberian relaksasi berupa restrukturisasi utang harus dilakukan secara hati-hati.
"Dan tidak semua permintaan pasti akan disetujui," bilangnya.