Otomotifnet.com - Soal relaksasi kredit yang dikatakan sebelumnya hanya untuk masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19 langsung diralat Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Fadjroel menegaskan kalau relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi virus corona.
"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya (4/3).
Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Baca Juga: Kredit Ojek Online Bukan Ditangguhkan, Cicilan Didiskon Tenor Diperpanjang
Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.
Lewat siaran pers ini, Fadjroel sekaligus meralat keterangan yang disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: Ojek Online Masih Ditagih Leasing, OJK Bagi Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR