"Setelah itu salah satu korban aksi ini melaporkan ke Polsek. Kemudian anggota unit Reskrim kami langsung pada saat itu juga setelah menerima laporan langsung kejar. Salah satu orang sempat kabur atau meloloskan diri atas nama Rizky," tambah Agung.
Rizky merupakan otak dari komplotan pemeras sopir truk. Kemudian, satu hari setelah kejadian, anggota Reskrim Polsek Cilandak berhasil menangkap Rizky.
"Dan ikhtiar ini mereka yang biasanya dalam melakukan aksi, mereka merencanakan pemerasan atau pemalakan sopir truk," ujar Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 UU No.1 Tahun 1946. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.