Otomotifnet.com - Saat melalui jalan tol, selain menggunakan aplikasi penunjuk arah, pengemudi biasanya memperhatikan rambu penunjuk arah yang terpampang tinggi atau berada di sisi jalan.
Kalau diperhatikan, rambu penunjuk arah tersebut memiliki latar dengan warna yang berbeda-beda, seperti hijau atau biru dengan tulisan berwarna putih.
Tentunya perbedaan warna dasar ini dibuat bukan tanpa tujuan, melainkan punya arti masing-masing untuk memudahkan para pengguna jalan tol.
Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengungkapkan, warna hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi.
Tujuannya agar pengguna jalan tol bisa memilih, antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Dwimawan Heru belum lama ini.
Baca Juga: Akhirnya Kalimantan Punya Jalan Tol, Presiden Jokowi Resmikan Hari Ini
Kemudian, Heru menjelaskan untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol.
"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.
Selain kedua warna di atas, sebenarnya ada papan penunjuk arah berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.
Lalu ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.
Seperti rambu dengan latar warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti atau parkir.
Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.