Otomotifnet.com - Ada beberapa kejadian mobil menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal yang sedang menyebrang jalan tol.
Yang jadi pertanyaan, apakah pengemudi bisa disalahkan?
"Pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yakni pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi tim redaksi.
Jadi sampai sini bisa disimpulkan bahwa yang salah adalah si pejalan kaki, karena menyeberang sembarangan.
Itu diperjelas lagi di UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.
Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Lantas, apakah penabrak dapat terhidar dari pelanggaran begitu saja?
Baca Juga: Efek Ganjil Genap di Bandung, Hampir 1.000 Kendaraan Diputarbalikkan
"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," papar Fahri.
Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan, maka yang dinyatakan bersalah tetap si penyeberang jalan.
Seperti yang kita tahu, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross maupun lampu lalu lintas.
Pasalnya, jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi.
Oleh karena itu, adanya penyeberang jalan bisa membahayakan pengguna jalan tol.
Namun, secara hukum masyarakat bisa meminta dibuatkan tempat penyeberangan melintas di atas jalan tol.