Otomotifnet.com - Polisi mendapat tangkapan besar setelah dituntun Honda PCX 150.
Yakni tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Asahan mengungkap pemilik sabu seberat 34,794 kg di tepi sungai.
Barang haram tersebut ditemukan tim gabungan di tepi sungai dusun II, desa Sei Apung, Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara, sekitar pukul 10:00 WIB, (8/9/21) lalu.
Berkat Honda PCX 150 itulah akhirnya satu pemilik sabu tersebut tertangkap dan empat lainnya masih buron.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama IR (47), warga Jl Sumber Sari, Sei Tulang Raso, Kota Madya Tanjung Balai.
Baca Juga: Pajero Sport Dimiliki Buruh Sadap Karet, Ngaku Bukan Bandar, Tapi di Bagasi Ada 25 Kg Sabu
Dikatakannya, sabu-sabu seberat 34,794 kg Asal Malaysia itu diamankan, (8/9/21) pagi.
Sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang, tersimpan di dalam karung goni.
Saat itu, pemilik sabu-sabu yang diketahui berinisial IR kabur saat petugas datang.
"Pada Minggu (12/9/21) sekitar pukul 22:30 WIB, Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut mengamankan IR di Jl Lintas Sumatera, tepatnya dekat lapangan golf, Bunut Barat, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," katanya dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Setelah penangkapan itu, IR kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani penyidikan.