Otomotifnet.com - Operasi Patuh Jaya 2021 digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama dua pekan ke depan mulai Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021.
Nantinya polisi tidak hanya melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Namun polisi tetap akan menindak dan memberikan sanksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Dikutip dari @TMCPoldaMetro, setidaknya ada tiga sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2021 yakni bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising, rotator, dan gelar balap liar.
Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan secara merinci mengenai pasal, sanksi dan denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan diberikan pada pengendara bila melakukan tiga pelanggaran itu.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Digelar Tanpa Razia, Polisi Tindak Pelanggar Dengan Cara Ini
Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dalam Undang-Undang LLAJ.
Adapun pengendara yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam) akan diberikan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 287 Ayat 4 dalam Undang-Undang LLAJ.
Sementara bagi pengendara yang melakukan balap liar akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp 3 juta sesuai pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dalam Undang-Undang LLAJ.