Kena Tilang Tapi STNK Dan SIM Ketinggalan di Rumah, Boleh Ambil Dulu Enggak Ya?

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 21 September 2021 | 21:20 WIB

Ilustrasi Polisi razia kendaraan gunakan knalpor brong di Jakarta (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Selama dua pekan mulai Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021.

Tidak hanya melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19, polisi tetap akan menindak dan memberi sanksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan melanggar marka jalan akan ditindak.

Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK padahal rumah dekat saat Operasi Patuh Jaya, apakah akan ditindak?

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan tidak ada kebijakan untuk pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Digelar Tanpa Razia, Polisi Tindak Pelanggar Dengan Cara Ini

"Mau yang benar-benar tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan STNK, semuanya akan tetap ditindak. Tidak bisa ambil di rumah," kata Kompol Sriyanto (21/9/2021).

"Tak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," sambungnya.

Dirinnya juga mengingatkan agar pajak kendaraan bermotor selalu diperhatikan.

Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.

"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," tutupnya.