Penyelundupan Harley-Davidson Oleh Eks Dirut Garuda Belum Selesai, Jaksa Cabut Banding

Irsyaad W - Rabu, 22 September 2021 | 11:00 WIB

Harley-Davidson selundupan di Garuda Indonesia, termasuk collector item (Irsyaad W - )

Terkait adanya upaya banding sebelumnya, Ivan menjelaskan, hal itu dilakukan jaksa karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar M Gultom mengatakan, jaksa telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus 2021 atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

Raspati/Otomotifnet.com
Harley-Davidson Electra Glide Shovelhead selundupan bos Garuda Indonesia

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/203610678/ini-alasan-jaksa-cabut-banding-atas-vonis-eks-dirut-garuda