Otomotifnet.com - Kebijakan crowd free night diberlakukan bersamaan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Kebijakan crowd free night diberlakukan dengan tujuan menekan mobilitas masyarakat khususnya pada akhir pekan.
Crowd Free Night Jakarta berlaku di empat titik yakni:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Kawasan Kemang Raya
- Kawasan SCBD
Crowd free night diberlakukan di empat jalan tersebut karena kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti kerumunan hingga adanya balap liar.
Polisi kemudan menambah titik crowd free night di kawasan Tangerang dan Bekasi yakni:
- Alam Sutera
- Tangerang Selatan Bintaro
- Tangerang Selatan
- Tangerang Kota
- Summarecon Bekasi
Baca Juga: Lokasi Crowd Free Night Jakarta Bisa Bertambah, Polisi Sebutkan Alasannya
Crowd free night di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi berlaku setiap Jumat-Minggu serta hari libur nasional mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
Waktu pemberlakuan crowd free night dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan crowd free night pertama pukul 22.00-24.00 WIB dilakukan dengan filterisasi kendaraan, baik pribadi maupun komunitas.
Artinya, kendaraan masih boleh melintas kecuali komunitas geng motor yang memicu kerumunan.
Sementara itu, waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.