"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.
Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan apabila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke lembaga pembiayaan untuk mencari jalan keluar.
"Bisa menyerahkan ke lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong dijual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.