Tiap Tahun, Pemilik Daihatsu Rocky Wajib Keluar Duit Rp 3,6 Jutaan

Trybowo Laksono,Irsyaad W - Sabtu, 2 Oktober 2021 | 11:00 WIB

Daihatsu Rocky (Trybowo Laksono,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada biaya wajib yang mesti dikeluarkan pemilik Daihatsu Rocky tiap tahunnya.

Besaran biaya wajib ini berkisar Rp 3,6 jutaan per tahun.

Biaya wajib ini merupakan Pajak Tahunan alias Pajak Kendaraan Bermotor untuk tipe tertingginya, Daihatsu Rocky 1.0T R CVT ADS Two Tone Special Color.

Angka pasti sebesar Rp 3,528 juta dan itu belum semua.

Karena pemilik juga harus membayar kewajiban lainnya yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Baca Juga: Bawa Toyota Raize dan Daihatsu Rocky ke Pom Bensin, Anjuran Isi BBM Ini

GridOto.com
Rincian pajak tahunan atau PKB Daihatsu Rocky

Artinya, dalam setahun total pajak yang harus dibayar pemilik Rocky adalah Rp 3.671.000.

Sebagai informasi, Daihatsu Rocky tipe tertinggi ini dibanderol Rp 252,2 juta.

Jadi sekarang tahu PKB Daihatsu Rocky bagi yang ingin beli.