Otomotifnet.com - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengadakan uji emisi kendaraan roda empat pada pekan ini.
Program ini tidak dipungut biaya dan akan dilaksanakan di beberapa lokasi.
“Hari ini sudah kami mulai di Balai Kota Depok, besok tanggal 5 Oktober di Jalan Raya Cinere dan 6 Oktober di Perumahan Telaga Golf Sawangan,” ujar Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati, dikutip situs resmi Pemerintah Kota Depok (4/10/2021).
“Target kami yaitu 150 kendaraan roda empat per hari,” ungkapnya. Ety menyebut, pelaksanaan uji emisi gratis kepada masyarakat ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menekan pencemaran udara.
Baca Juga: Sah, Pajak Mobil Baru Berbasis Emisi Berlaku 16 Oktober 2021 Mendatang
Ia mengajak pemilik kendaraan untuk membawa kendaraannya ke lokasi uji emisi yang telah ditentukan.
Pada 7 Oktober, uji emisi berkokasi di depan ruko Sukmajaya, Jalan Tole Iskandar, pertigaan KSU.
Lalu, pada 8 Oktober, uji emisi dilakukan di depan PT Arista Latindo/ Woody, Jalan Raya Jakarta Bogor Km. 36.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 sampai selesai.
“Mudah-mudahan masyarakat Depok bisa lebih memperhatikan kondisi mobil dengan rajin mengganti oli dan memeriksakan gas buang kendaraan,” tutup Ety.