Otomotifnet.com - Jika liburan ke negara berikut ini, jangan coba-coba mengemudi sambil memakai kacamata hitam.
Tanpa kenal ampun, bisa didenda dengan nominal yang bisa bikin miskin mendadak.
Negara super ketat yang dimaksud yakni Inggris!
Seperti dikutip dari Express.co.uk, ternyata menggunakan kacamata hitam saat mengemudi mobil bisa ditilang di Inggris.
Dendanya tak main-main, mencapai 2.500 Poundsterling atau setara Rp 48 jutaan (Kurs 1 Poundsterling = Rp 19.390).
Baca Juga: Kacamata Hitam Pembalap MotoGP Tak Cuma Buat Gaya, Mulai Promosi Sampai Selebrasi
Berdasarkan aturan jalan raya di Inggris, pengemudi yang pandangannya terganggu oleh sinar matahari diharuskan untuk memperlambat kecepatan.
Bahkan disarankan lebih baik untuk berhenti dulu.
Meski begitu, tak semua pengemudi mobil yang menggunakan kacamata hitam akan ditilang.
Hanya beberapa kacamata hitam dengan kriteria tertentu yang akan ditilang dan didenda.
Kacamata hitam yang dilarang adalah yang hanya bisa menerima cahaya masuk sebanyak 3-8 persen.