Marak Aksi Maling Pelek Dan Ban Mobil, Apakah Pihak Asuransi Bisa Cover?

Ferdian - Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:50 WIB

Ban Daihatsu Ayla milik pemandu karaoke dimaling (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kasus maling pelek dan ban mobil sedang ramai terjadi.

Terbaru menimpa Daihatsu Ayla warna kuning di malang, Jawa Timur.

Pelek dan ban depan belakang digondol maling, dan diganjal batu oleh pelaku.

Pemilik kendaraan tentu akan mengalami kerugian biaya yang cukup besar untuk mengganti ban dan pelek yang hilang, bahkan bisa tembus puluhan juga.

Lantas, jika pemilik kendaraan mengalami kondisi ini bisakah di-cover oleh asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, karena insiden tersebut terjadi akibat pencurian maka kehilangan tersebut bisa di-cover asuransi.

Baca Juga: Komplotan Maling Ban di Malang Berulah Lagi, Daihatsu Ayla Pemandu Karaoke Dibikin Ngambang

TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
Deretan mobil milik warga kota Malang yang jadi korban maling ban mobil. Sejak Juni 2021 setidaknya ada 7 mobil jadi korban, perhatikan kondisi kaki-kaki mobil yang sudah kehilangan ke 4 rodanya di foto ini

“Karena penyebab utamanya adalah adanya pencurian, maka kehilangan tersebut di-cover asuransi. Tapi saat klaim harus dilengkapi dengan laporan dari kepolisian setempat,” ujar Iwan belum lama ini.

Iwan melanjutkan, jika pelek dan ban rusak bukan karena pencurian maka hal itu tidak diganti oleh asuransi, kecuali ada kerusakan lain.

“Jenis asuransinya juga yang comprehensive. Karena tidak semua risiko (all risk) bisa dijamin,” katanya.

Merujuk pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, maka kasus pencurian pelek dan ban yang terjadi masuk pada bab 1 mengenai jaminan dan termaktub pada pasal 1 ayat 3 soal risiko yang dijamin.

Adapun bunyinya sebagai berikut: Pasal 1 ayat 3 pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/12/112200815/apakah-pelek-dan-ban-mobil-yang-dicuri-bisa-ditanggung-asuransi-